KEJAKSAAN Agung membuka kemungkinan untuk menyangkakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zarof merupakan tersangka kasus permufakatan jahat terkait dengan suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur.
Pengenaan pasal TPPU diyakini mampu membongkar jaringan makelar kasus alias markus di lembaga peradilan, terkhusus di MA. Lebih lagi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berhasil menyita uang senilai hampir Rp1 triliun serta emas seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof yang diduga berasal dari pengaturan perkara sejak 10 tahun silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik sampai saat ini masih fokus mengusut pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Nanti kita lihat, kan, masih fokus ke pemufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa tidak?" kata Harli di kompleks Kejaksaan Agung, Jakart....