KEHADIRAN Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru dinilai tak menabrak sejumlah regulasi dan membatasi ruang gerak aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat teras di perusahaan pelat merah. Dalam beleid itu disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dimaknai sebagai penyelenggara negara.
Namun, ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang masih mencantumkan direksi, komisaris, serta pejabat struktural lainnya di BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara negara.
Meskipun demikian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin penegakan hukum dapat terus mengungkap rasuah di milik negara itu. "Sekarang, kan, UU BUMN sudah disahkan. Yang kedua setiap pelanggaran hukum terkait dengan tindak pidana, apalagi korupsi, semua APH tetap boleh, tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil. Jadi, APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu,....