KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Oleh sebab itu, dia mengatakan delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenai Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200....