POLKAM

SP3 Tersangka Lain tanpa Pemaafan

Sen, 19 Jan 2026

PENGHENTIAN penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dinilai tidak berkaitan dengan keadilan substantif, tetapi merupakan penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat merespons polemik publik atas keputusan aparat penegak hukum menghentikan perkara yang sempat menyita perhatian luas.

Ia menyatakan mekanisme itu dapat mencegah penumpukan perkara yang sebenarnya tidak memiliki urgensi tinggi untuk dilanjutkan ke proses peradilan. "Menurut saya, bagus saja supaya tidak bikin sampah perkara," katanya ke....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement