KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Karena itulah, KPU wajib patuh menindaklanjuti putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampouw di Jakarta, kemarin. “Setelah putusan KIP keluar, dorongan publik agar KPU segera menindaklanjuti putusan itu sangat kuat dan sah secara demokratis. Kita akan terus mendorong agar itu segera dilakukan KPU,” kata Jeirry.
Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik, ujar Jeirry, langkah cepat dianggap penting untuk memulihkan kredibilitas KPU. “Dalam konteks kepercayaan publik yang semakin menurun, KPU seharusnya tidak menunda, apalagi me....

