PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, harus jadi pelajaran bagi jaksa. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,9 triliun dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
"Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat jaksa penuntut umum bahwa membuktikan kerugian perekonomian negara bukan pekerjaan yang mudah," kata Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, kepada Media Indonesia, kemarin.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (4/1), majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawano Adi berpendapat kerugian perekonomian yang dihitung saksi ahli Himawan Pradipto bersama tim dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM masih bersifat asumsi atau belum nyata. Berdasarkan putusan Mahkamah Kons....