SIDANG perdana sengketa hasil Pilpres 2024 mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024, seusai KPU mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih RI 2024-2029. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
Jalan konstitusi sengketa hasil pilpres yang memberikan rasa keadilan bagi pemohon dan termohon dapat menyehatkan iklim demokrasi dan menghasilkan legitimasi kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. Mengingat keputusan MK juga memberikan legitimasi pada presiden dan capres terpilih, seyogianya pemenang pilpres hendaknya tidak reaktif terhadap para pemohon tersebut.
Kendati kedua tim hukum pemohon memiliki sisi perbedaan pada petitumnya, keduanya sepakat menjadikan penyalahgunaan bansos sebagai salah satu petitum gugatan. Baik Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo sebagai pemohon dalam sidang perdana berpendapat, penggunaa....