OPINI

Pemberantasan Judi Online

Kam, 20 Jun 2024

JUDI online saat ini sedang menjadi perhatian publik. Beberapa peristiwa tragis terkait dengan ekses judi online menjadi berita viral. Omzet judi online itu sangat besar dan dampak negatifnya juga sangat luas. Presiden Joko Widodo pun merespons tegas dengan mengeluarkan keppres bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni lalu.

Tiga prosedur untuk pemberantasan judi daring atau judi online, dalam kaitannya dengan pembentukan satgas tersebut, ialah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi korban. Pertama, pencegahan dengan cara menutup dan memblokir situs-situs judi online. Tugas itu menjadi domain Menko Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Kedua, penindakan dengan cara memburu, menangkap, dan menindak para pelaku judi online, baik yang berperan sebagai bandar, pemain, maupun backing. Tugas itu menjadi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement