OPINI

Aturan Kesehatan Internasional yang Baru

Kam, 02 Mei 2024

PADA Mei 2022negara-negara anggota World Health Organization (WHO), termasuk negara kita, dalam pertemuan World Health Assembly (WHA) bersepakat memulai proses untuk pertimbangan melakukan perubahan atau perbaikan dalam bentuk amendemen terhadap aturan kesehatan internasional yang kini berlaku, yaitu International Health Regulations (IHR). 

Aturan itu dikenal dengan International Health Regulations (2005) karena memang pada tahun itulah disepakati seluruh negara anggota WHO dan pada waktu itu diberi masa tenggang 2 tahun serta mulai berlaku resmi sejak 2007. Sejak berlakunya IHR (2005)dunia sudah mengalami dua kali pandemi, yaitu pandemi influenza H1N1 pada 2009 dan tentu pandemi covid-19. 

Proses amendemen aturan kesehatan International Health Regulations (IHR) disepakati dilakukan melalui kelompok kerjayaitu Working Group on Amendments to the International Health Regulations (WGIHR), yang terbuka untuk semua negara anggota WHO dan Indonesia juga mengirimkan delegasinya. 

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement