KETUA Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyebut pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) merupakan proyek bagi-bagi jatah. Sebab, pemenang prakualifikasi dari paket satu sampai lima hanya tiga konsorsium yang sama.
"Apa yang mau ditenderkan kalau begitu? Cukup saja bagi-bagi jatah. Kamu paket ini, kamu paket itu. Begitu, Pak?" kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Pernyataan itu muncul ketika Fahzal bertanya soal tiga konsorsium pengerjaan menara BTS 4G kepada saksi Gumala Warman. Gumala merupakan Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi Badan Aksesibil....