BHARADA Richard Eliezer alias E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia siap buka-bukaan, termasuk dirinya diperintah untuk menembak korban.
Itu disampaikan pengacara Bharada E yang baru, Deolipa Yumara. Menurut dia, kliennya merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus tersebut. "Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai JC dan kita meminta perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Deolipa di Bareskrim Polri, kemarin.
Dengan posisi kliennya yang menjadi saksi kunci, imbuh dia, diharapkan keamanan dan keselamatan dapat terjamin. Dengan begitu, Bharada E dapat membuka ....