TERSANGKA kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyembunyikan uang haram di dalam sebuah kotak berkamuflase kamus bahasa Inggris. Kotak itu sejatinya ialah brankas atau kotak penyimpanan barang berharga.
Dalam konferensi pers di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin dini hari, penyidik KPK sempat membuka kotak tersebut dan memperlihatkan uang berdenominasi dolar Singapura yang ada di dalamnya. Total nilai uang tersebut tidak dirinci.
KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial MA Elly Tri Pangestu. Tersangka juga mencakup pegawai kepaniteraan MA Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri. Dari sisi penyuap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang ....