WEEKEND

Distribusi Elpiji 3 Kg Dibatasi, Presiden Instruksikan Relaksasi Kebijakan

Min, 09 Feb 2025

PEMERINTAH resmi melarang penjualan elpiji 3 kg di pengecer sejak 1 Februari 2025. Para pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Langkah itu diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Namun, keputusan itu memicu polemik di masyarakat. Terjadi antrean panjang di pangkalan-pangkalan elpiji dan masyarakat di berbagai daerah kesulitan untuk membeli barang tersebut. Beberapa pengecer juga kehilangan sumber penghasilan utama akibat kebijakan itu.

Dalam menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual elpiji 3 kg. Pemerintah juga akan memperkenalkan sistem berbasis aplikasi bernama Merchant Applications Pertamina (MAP) untuk memantau distribusi dan memasti....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement