DPR gemar mengubah peraturan perundangan sesuka hati. Perilaku itu dianggap berpotensi menimbulkan kekacauan karena meniadakan kepastian hukum. "DPR sekarang ajaib. UU bisa mereka ubah suka-suka mereka saja," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, di Jakarta, kemarin.
Dia antara lain menyoroti Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengebut pembahasan revisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan kesepakatan Komisi III DPR bersama pemerintah untuk merevisi UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Lucius, beragam dalih yang dilontarkan anggota dewan hanya upaya mencari-cari alasan. Misalnya, menjadikan putusan MK terkait dengan Pasal 10 UU Kementerian Negara sebagai alasan. Pasal itu mengenai kewenangan presiden untuk mengangkat wakil menteri. Adapun MK pada 19 April 2012 sebenarnya telah membatalkan penjelasan dari pasal tersebut y....