SOPIR ojek daring, Ahmad Agus Rianto, mencabut gugatannya terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang aturan pensiun pejabat negara. Pencabutan itu ia sampaikan dalam surat pencabutan permohonan yang dikirimkan kuasa hukum Muhammad Sholeh.
“Berdasarkan sidang pertama pada 27 September dan berdasarkan keinginan prinsipiel akhirnya diputuskan untuk permohonan perkara ini kita tarik,” ungkap Sholeh dalam sidang Perkara 94/PUU-XX/2022, kemarin.
Sholeh tidak menjelaskan lebih lanju....