REVISI Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin, berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Muhaimin paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Apalagi, dia juga pernah bekerja sebagai jurnalis dan mengalami pemberedelan di masa Orde Baru.
"Maka dari itu, saya titipkan Delapan Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan pers pada dasarnya ada....