POLKAM

Jaksa Ungkap Aliran Fulus Bebaskan Ronald

Sel, 05 Nov 2024

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membongkar dugaan suap sebesar Rp3,5 miliar terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap atau gratifikasi itu untuk memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Abdul Qohardi Jakarta, tadi malam, mengungkapkan suap terhadap hakim itu seiring dengan penetapan tersangka terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Penetapan itu menambah jajaran tersangka dalam kasus suap hakim. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya yang menangani persidangan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul,....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement