WACANA penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai rawan diselewengkan menjadi alat kepentingan partai besar.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan DPR agar tidak menggunakan parliamentary threshold sebagai instrumen self-dealing yang justru melemahkan demokrasi plural. “Benar MK menyebut threshold sebagai open legal policy, tetapi Putusan 116/2023 juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak boleh bersifat sewenang-wenang dan harus memiliki dasar rasional serta tidak melanggar prinsip konstitusi,” kata Titi kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia menegaskan, meski DPR tidak diwajibkan berkonsultasi secara formal dengan Mahkamah Konstitusi (MK), pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk kepada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK. “Jangan sampai threshold menjadi instrumen self-dealing partai besar, yang mempersempit kompetisi d....

