PERMINTAAN penghentian perkara berdasarkan nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak hakim. Majelis hakim memerintahkan kasus dugaan korupsi terkait dengan importasi gula itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Hakim menilai tidak ada kesalahan atas dakwaan yang sudah dibuat dan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa diminta hakim untuk menyiapkan saksi. Penahanan Tom dilanjutkan sampai persidangan masuk tahapan vonis. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berd....