KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) memasukkan penjelasan kritik dalam revisi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penjelasan tersebut memerinci ketentuan Pasal 218 ayat (2) revisi UU KUHP.
"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Edward menerangkan kritik untuk kepentingan umum ialah melindungi kepentingan masyarakat. Kritik disampaikan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi. "Misalnya, melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan ke....