Ketua Yayasan Lentera Anak Indonesia, Lisda Sundari, mengatakan kebijakan pemerintah menaikkkan cukai rokok rata-rata sekitar 10% mulai 1 Januari 2024 dinilai tidak efektif menekan tingkat perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
“Cukai ialah instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok, secara ideal kenaikan cukai di Indonesia harusnya bisa diberlakukan hingga 50%. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang memberi batasan tertinggi cukai rokok hingga 57%. Jika Indonesia hanya memberlakukan 10%, itu tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Lisda mengatakan angka 10% ini masih sangat jauh di bawah rekomendasi WHO....