KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para kepala daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar ketentuan. Hal itu menanggapi ormas GRIB Jaya yang diduga menyegel serta memanfaatkan lahan milik negara yang dikelola Badan Klimatologi, Meteorologi, dan Geofisika (BMKG).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan kepala daerah bisa mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. “Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang.
BMKG melaporkan GRIB Jaya dalam kasus dugaan pendudukan secara sepihak atas lahan yang dikelola BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Gangguan pada dua tahun terakhir men....