KEPUTUSAN Presiden (Keppres) No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) dinilai melangkahi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Menurut dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman, pemerintah seharusnya mengutamakan pembentukan undang-undang pengganti UU KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
"Sudah ada perintah putusan MK untuk membentuk undang-undang sebagai pengganti UU KKR yang dibatalkan MK. Kalau memang arahnya keppres itu mekanisme non-yudisial, kenapa itu kan enggak dilakukan?" uja....