POLEMIK mengenai beban APBN untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengemuka sejak revisi Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Kalau Perpres 107 Tahun 2015, secara tegas menyatakan pendanaan proyek ini tidak menggunakan beban APBN dan dijalankan dengan skema bussines to bussines (B2B). Sebaliknya, pada perpres terakhir menyatakan menggunakan APBN yang melenceng dari komitmen semula.
Kontroversi penggunaan APBN untuk KCJB semakin memuncak dengan terbitnya PMK Nomor 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Sebagian pengamat menilai, skema penjaminan utang kereta cepat tersebut menyebabkan APBN kita masuk dalam jebakan utang China. Padahal, kalau dari awal kebijakan penjaminan itu dipilih, proposal dari Jepang yang mensyaratkan penjaminan ters....