KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan penghitungan suara pemilu di tingkat kecamatan dihentikan sementara hingga dua hari ke depan. Masalah keakuratan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hasil pemilu disebut sebagai penyebab.
Dari informasi yang diterima, KPU Tangerang mendapatkan surat pemberitahuan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menskors penghitungan suara manual berjenjang. Surat tersebut teregister dengan Nomor: 316 /PL.01-SD/3671/2024.
'Bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024', demikian antara lain isi surat yang sal....