POLKAM

MK Bangkitkan Optimisme

Sel, 02 Apr 2024

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, kemarin, memaparkan empat menteri yang dipanggil ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, MK menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menegaskan pemanggilan itu berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, bukan untuk mengakomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

Suhartoyo menjelaskan permohonan memanggil sejumlah menteri yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak MK. Akan tetapi, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP mengingat jabatan yang mereka emban.

“Jadi, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan para hakim. Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudahmudahan bisa didengar pada Jumat (5/4),” ujarnya.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan para pihak tersebut. “Karena ini keterangan yang diminta mahkamah, para pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga mengaku menunggu panggilan dari MK untuk memberikan keterangan di MK. “Ya, kita tunggu panggilan mereka. Undangan (dari MK) belum ada,” kata Airlangga.

Anggota tim hukum Anies- Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai MK telah membangkitkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia.

“Mahkamah telah menghidupkan optimisme bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan,” kata Bambang.

Ia menyambut baik langkah MK meminta keterangan kepada penyelenggara pemerintahan. “Belum pernah terjadi dalam sejarah pilpres, penyelenggara pemerintah diundang, dipanggil. MK memutuskan untuk memeriksa sendiri,” kata dia.

Tim hukum pasangan Anies- Muhaimin, Anang Zubaidy, menyebut kehadiran empat menteri di MK sangat diperlukan untuk menerangkan persoalan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai hukum acara PHPU pilpres di MK terkesan mengerangkeng para pihak agar tidak bisa menguak kebenaran substantif. “Salah satunya pembatasan waktu. Implikasinya pada pembatasan jumlah saksi, cara saksi diperiksa. Itu jadi hambatan utama,” kata Bivitri.


undefined
Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement