PENGURUS Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman ternyata juga dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/1). Orang yang divonis penjara lima tahun oleh Hakim Agung Gazalba Saleh itu diminta menjelaskan duduk perkara kasusnya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi (Budiman) sebagai pihak terdakwa saat itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, kemarin.
Ali enggan menjelaskan lebih lanjut kronologi kasus pemalsuan itu. KPK meyakini persidangan itu sudah dikondisikan Gazalba. "Selain itu, didalami terkait dengan dugaan isi putusan yang dik....