UPAYA peningkatan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) terus dilakukan. Kemarin, misalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan pemerintah (PP) tersebut muncul untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
PP No 94 Tahun 2021 berisi berbagai ketentuan yang harus dilaksanakan berikut sanksi yang akan dijatuhkan jika dilanggar oleh para abdi negara. Sebagai contoh, pada Pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat te....