KOLOM PAKAR

Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu

Sen, 07 Okt 2024

PEMILIHAN umum (pemilu) telah menjadi mekanisme ketatanegaraan yang dipilih Indonesia untuk melakukan sirkulasi elite secara damai dan berkesinambungan. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 meneguhkan praktik pemilu yang periodik dan murni melalui pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 

Sejak berdirinya, Indonesia telah menyelenggarakan 13 kali pemilu legislatif dan lima kali pemilu presiden dengan dua kali pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden secara serentak dalam satu hari yang sama--2019 dan 2024. 

Dengan 204.807.222 pemilih yang tersebar di 823.236 TPS, Pemilu 2024 tercatat sebagai pemilu serentak satu hari terbesar di dunia (the biggest one day elections in the world). Pilkada serentak nasional pada 27 November 2024 juga menjadi pemilihan eksekutif tingkat lokal dalam waktu bersamaan terbesar di dun....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement