KEKHAWATIRAN bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat merampas aset milik warga negara tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan dinilai keliru dan mengada-ada. Secara konsep, RUU itu tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) serta hak konstitusional warga negara.
“Tentu tetap melalui proses pembuktian, hanya proses pembuktiannya menggunakan model pembalikan beban pembuktian. Negara melalui jaksa pengacara negara dapat merampas aset ketika diduga kuat berasal dari tindak pidana,” ungkap Ketua Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, kepada Media Indonesia, kemarin.
Akademisi hukum pidana itu menegaskan DPR sebagai pembuat legislasi tidak seharusnya mengungkapkan spekulasi dan pesan-pesan pesimistis sebelum ada upaya unt....