PADA Maret 2021, Dominion Voting System Corp (Dominion), perusahaan yang memproduksi perangkat keras dan lunak pemungutan suara elektronik (electronic voting system) yang berpusat di Kanada dan Amerika Serikat (AS), melakukan gugatan pencemaran nama baik (defamation lawsuit) terhadap Fox News Channel dan perusahaan induknya, Fox Corporation.
Dominion menuntut ganti kerugian sebesar US$1,6 miliar akibat tuduhan palsu dan aneh (false and outlandish allegation claim) yang dilakukan oleh para host dan tamu di acara Fox News Channel pada November 2020-Januari 2021, bahwa Dominion dituduh telah terlibat dalam upaya manipulasi perhitungan suara sehingga pemilih Presiden Trump hilang atau berkurang, yang kemudian menjadi dalih penyebab kekalahannya dalam pilpres AS 2020.
Menjelang proses persidangan kasus tersebut, pada April 2023, Fox News memutuskan untuk melakukan settlement dengan membayar pihak Dominion sebesar US$787,5 juta (sekitar Rp11,8 triliun) atau hampir 2/3 dari keuntungan bersih tahunan Fox Corporation. Berita tersebut disambut gembira oleh masyarakat AS dan dianggap sebagai salah satu kemenangan besar demokrasi bahwa news channel harus menyampaikan berita dan informasi yang benar sehingga masyarakat mendapatkan berita dan informasi yang objektif te....

