PEMERINTAH telah membentuk Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu. Tim PPHAM bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarga serta langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat agar tidak terulang di masa yang akan datang.
Meski menuai kritik, tim tersebut kini tengah bertugas sembari menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Seperti diketahui, UU KKR bukan kali pertama dibentuk. UU tersebut pernah disahkan pada 2004. Namun, dua tahun berselang, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut karena tidak memberi ruang partisipasi aktif bagi korban dan justru menempatkan korban pada posisi yang lemah. Demi mencegah terulangnya kesalahan yang sama, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sempat memberikan beberapa catatan, salah satunya ialah penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersifat parti....