POLKAM

Revisi KUHAP Perlu Dilakukan

Kam, 22 Des 2022

MASYARAKAT sipil memandang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu segera dilakukan. Pasalnya, implementasi KUHAP justru membuat peradilan pidana yang terpadu sulit diwujudkan. Penyebabnya masih ada diferensiasi fungsional atau pembagian sistem peradilan pidana, yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.

Peneliti Institute for Criminal dan Justice Reform (ICJR) Adery Ardhan Saputro mengatakan keberadaan asas itu membuat semua subsistem peradilan pidana terfragmentasi sehingga memunculkan ego sektoral serta rendahnya koordinasi di antara aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, pada tingkat penyidikan, penyidik telah yakin bahwa berkas sudah lengkap (P21) dan melimpahkan berkas tersebut pada penuntut umum pada prapenunutan. Namun, penuntut umum memiliki pendapat lain seperti tidak cukupnya bukti.

“Hasil penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Universitas Indonesia selama periode 2012-2014, ditemukan permasalahan pada alur tahap prapenuntutan, yakni sebanyak 44.271 berkas perkara tidak dilengkapi penyidik dan tidak disampaikan pada jaksa penuntut umum. Dari jumlah itu hanya 2.712 perkara yang dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penuntutan (SP3),” papar Adery dalam Peluncuran Pene....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement