Mengenai kekisruhan soal pelonggaran pemberian remisi dan bebas bersyarat untuk narapidana korupsi, pemerintah beralasan itu amanat UU Permasyarakatan sehingga harus mencabut PP 99/2012 dengan alasan persamaan hak bagi narapidana tanpa membedakan kasusnya. Bagaimana pendapat civil society organization?
Gagasan hak narapidana dengan hak asasi manusia (HAM) berbeda. Narapidana harus menjalani hukuman dan memang ada pembatasan hak-hak. Bukan manusia bebas ada hukuman yang harus ditanggung sehingga pertimbangan mencabut PP 99/2012 akan berdampak pada banyak hal. Dalam hukum pidana dibagi menjadi kategorisasi ada pidana umum, khusus, militer, dan lain-lain. Ketika tidak ada kekhususan lagi dalam konteks pemidanaan, tidak ada lagi pembagian. Nyolong sandal dengan nyolong duit negara sudah enggak ada bedanya lagi. Itu hal ....