SIMPANG siur perihal pencabutan izin usaha korporasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mulai menampakkan titik terang. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin usaha sebanyak 28 korporasi sesuai dengan perintah Presiden.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dihadiri Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala BPKP, hingga jajaran menteri terkait pada Senin (26/1). "Pencabutan perizinan berusaha sebanyak 28 subjek hukum korporasi itu ialah hasil investigasi yang membuktikan adanya pelanggaran administratif dan/atau tindak pidana yang didukung fakta serta bukti kuat," ujar Barita pada konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Dari total 28 korporasi yang ditindak, perincian pencabutan izin dilakukan oleh lintas instansi, yakni 22 korporasi oleh Kementerian Kehutanan, dua korporasi oleh Kementerian ESDM, tiga korporasi oleh Kementerian Pertanian, dan satu korporasi oleh Pemerintah Pro....

