POLKAM

Terdakwa Korupsi TWP-AD Saling Gugat

Jum, 13 Mei 2022

DUA terdakwa kasus dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) pada 2019-2020 saling mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Keduanya ialah mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah dan mantan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.

Aksi saling gugat itu terungkap dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum kedua belah pihak di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Gugatan Yus kepada Ni Putu di PN Depok teregistrasi dengan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Dpk. Atas gugatan tersebut, Ni Putu melakukan gugatan balik atau rekonvensi yang menjelaskan bahwa Yus telah memanfaatkan PT GSH untuk mendapat....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement