KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mempelajari usulan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap salah satu hakim agung yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Putusan di tingkat tersebut mengoreksi vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald menjadi pidana penjara 5 tahun.
"Harus dipelajari hasilnya (rekomendasi KY), karena itu kan wilayah etik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Harli sebelumnya mengatakan koridor kerja KY berbeda dengan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). KY bekerja dalam wilayah etik, sedangkan JAM-Pidsus mengusut kasus tindak pidana korupsi yang memerlukan ....