PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus tertunda. Meski naskah akademik RUU itu sudah ada sejak 2012, hingga saat ini pengesahannya tak kunjung menemui titik terang. Padahal, RUU tersebut bisa menjadi instrumen yang sangat penting dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset yang tekatung-katung selama bertahun-tahun itu akhirnya membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi. Terlebih, selama ini para pelaku korupsi hanya mendapatkan vonis ringan dan banyak mendapatkan diskon hukuman.
Di samping itu, sejumlah pihak juga turut memberikan kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, misalnya, menilai pemerintah belum serius mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Iktikad baik dari seluruh elite juga dinilai belum ada. Di lain pihak, ICW menilai, dalam fungsi legislasi, DPR berkesempatan untuk berkontribusi dalam uapaya pemberantasan korupsi. Akan tetapi, DPR kerap kali menganggap agend....