POLKAM

Utang di Pinjol Ilegal Lunas

Rab, 20 Okt 2021

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan status pinjaman online (pinjol) ilegal ialah tidak sah secara subjektif dan objektif. Maka, krediturnya menjadi tidak perlu membayar tagihan.

Menurut dia, hasil kajian mendalam pemerintah menunjukkan bahwa pinjol ilegal tidak memenuhi syarat dari aspek hukum perdata. Dengan demikian, seluruh perjanjian antara pinjol ilegal dan masyarakat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar,” ujar Mahfud seusai memimpin rapat yang dihadiri pejabat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung di Gedung Kementerian P....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement