PUTUSAN bebas terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang dinilai menjadi sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Putusan bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan pembelajaran baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM lingkungan hidup di kemudian hari,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Rabu (22/5).
Sebelumnya, pada 4 April 2024, Pengadilan Negeri Jepara menjatuhi Daniel dengan hukuman tujuh bulan penjara. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan warga yang tidak terima dengan kritikan Daniel di media sosial tentang ....