HUMANIORA

Wewenang Satgas Antikekerasan Kampus Diperluas

Sen, 26 Mei 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti-Saintek) menyatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) sudah memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS). Satgas PPKS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 (Permendikbud-Ristek 55/2024) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menggantikan Permendikbud-Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Sudah 100% PTN memiliki satgas PPKS. Kalau swasta, sudah 61%," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdikti-Saintek Berry Juliandi kepada Media Indonesia, kemarin.

Selain kekerasan seksual, katanya, saat ini Kemdikti-Saintek akan memperluas wewenang satgas PPKS menjadi untuk seluruh jenis kekerasan. "Sehingga seluruh satgas PPKS aka....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement